Cyber law adalah hukum yang ada di dunia maya yang
mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi internet. Cyber
Law
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace, Cyberspace berakar dari kata
latin Kubernan yang artinya menguasai atau menjangkau. Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya
diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul
Neuromancer. cyberspace was a consensual
hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a
computer-generated construct representing abstract data. Artinya dunia maya adalah halusinasi
konsensual yang terasa dan tampak seperti ruang fisik namun sebenarnya adalah komputer yang dihasilkan membangun abstrak yang mewakili data.
Ruang lingkup cyber law meliputi aspek-aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan
teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki
dunia cyber atau maya Pemberlakuan cyber law dikarenakan saat ini mulai
muncul kejahatan – kejahatan yang ada di dunia maya yang sering di
sebut sebagai CyberCrime.
Hukum yang ada di dunia maya pun berbeda sebutannya, di antaranya
adalah CYBERLAW, COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION
ON CYBERCRIME.
Berikut beberapa contoh dan penjelasan dari beberapa sebutan hukum di dunia maya :
1. CyberLaw
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara
tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat
negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
2. Computer Crime Act (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
3. Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua
pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Di dalam tiap-tiap negara memiliki cyber law yang berbeda. Diantaranya adalah :
1.1 Cyber Law Di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur
orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber
Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE). Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan
karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1
miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang
melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah
asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail
bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi
didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak
sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara yang lain, indonesia termasuk negara
yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis
besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
- Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan
tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan
e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas).
- Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
- UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum,
baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang
memiliki akibat hukum di Indonesia.
- Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya adalah perbuatan yang dilarang di dunia maya (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
7. Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?)
1.2 Cyber Law Negara Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan
oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi
yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah
dalalm tahap rancangan.
1.3 Cyber Law Negara Singapore
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk
menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri
Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai
perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Didalam ETA mencakup :
• Kontrak Elektronik. Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum
dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk
memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan. Mengatur mengenai potensi /
kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan
hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan
jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk
mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik. Hukum memerlukan arsip/bukti arsip
elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu
tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.
Di Singapore masalah tentang privasi, cyber crime, spam, muatan online,
copyright, kontrak elektronik sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan
konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi
online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.
1.4 Amerika Serikat
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan
Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari
beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan
oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin
US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag
berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
1. Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
2. Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
3. Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
4. Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
5. Pasal 10 :Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan
dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang
bertransaksi.
6. Pasal 11 :Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang
berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif
menghilangkan persyaratan cap/segel.
7.Pasal 12 :Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
8. Pasal 13 : Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan
tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik.
9. Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
10. Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
11. Pasal 16 :Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Kesimpulan dari Perbandingan
Dilihat Cyberlaw yang telah ada dari 3 negara Asia Tenggara dengan
Amerika Serikat, penerapan Cyberlaw lebih banyak dan lebih memiliki
hukum yang tegas adalah Amerika Serikat. Undang – Undang Cybelaw di
Amerika Serikat lebih kompleks dan mengatur tiap – tiap kejahatan yang
ada dengan Undang – Undangnya. Namun bukan berarti negara Asia Tenggara
tertinggal , hal ini karena negara – negara diAsia Tenggara masih harus
lebih mengembagkan Cyberlawnya.
2. computer crime act (malaysia)
Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk
pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime
Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah
peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan
negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya
Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta
Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang
dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara
Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang
berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada
material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita
menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka
termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman
kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai
dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer
Crime Act mencakup, sbb:
-Mengakses material komputer tanpa ijin
-Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
-Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
-Mengubah / menghapus program atau data orang lain
-Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3. Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi
internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan
di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil
of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur
segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang
berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani
segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada
kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya,
terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang
berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran
keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan
prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan
kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap
Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan
kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama
internasional.
KESIMPULAN CYBER LAW
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara
tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat
negara tersebut. Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri.
Computer Crime Law (CCA)
Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua
pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana
jarak aturan itu berlaku.Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara
masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya
berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara
Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada
pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
0 komentar:
Posting Komentar